Search

Begini Penjelasan Polisi soal Hasil Autopsi Lina eks Istri Sule - Harianhaluan.com

BANDUNG, HARIANHALUAN.COM - Telah sepekan lebih jenazah mendiang Lina Jubaidah diautopsi oleh pihak kepolisian. Hal itu merupakan tindak lanjut laporan Rizky Febian, yang menduga ada kejanggalan pada kematian ibunya tersebut.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan hingga kini pihaknya masih dalam proses penyelidikan dan belum bisa menyampaikan hasil autopsi jenazah mantan istri komedian Entis Sutisna yang akrab disapa Sule.

"Belum ada hasilnya (autopsi Lina)," kata Saptono Erlangga di Bandung, Sabtu (18/1).

Berdasarkan aturan, kata Saptono, hasil dari autopsi itu baru bisa disampaikan setelah 14 hari kerja, terhitung sejak autopsi dilakukan. Sedangkan autopsi Lina dilakukan pada Kamis (9/1) lalu. Artinya hasil autopsi Lina, menurut Saptono, akan bisa diumumkan pada Kamis (23/1) mendatang.

"Nanti setelah 14 hari kerja diumumkan," katanya.

Saptono mengatakan selain hasil autopsi, pihaknya juga akan mengumumkan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dilakukan penyidik Polrestabes Bandung di kediaman Teddy suami Lina di Margahayu Bandung.

"Nanti setelah ada akan disampaikan berkaitan dengan hasil olah TKP, keterangan saksi hingga hasil autopsi. Semuanya dianalisis oleh penyidik kemudian ditarik kesimpulannya," kata Saptono.

Sebelumnya, putra pertama Lina, Rizky Febian melaporkan dugaan kejanggalan atas kematian ibunya tersebut. Rizky diketahui melaporkan ke pihak Polrestabes Bandung pada Senin (6/1) lalu, dua hari setelah Lina meninggal pada Sabtu (4/1).(*)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibmh0dHBzOi8vd3d3LmhhcmlhbmhhbHVhbi5jb20vbmV3cy9kZXRhaWwvODQ2MzAvYmVnaW5pLXBlbmplbGFzYW4tcG9saXNpLXNvYWwtaGFzaWwtYXV0b3BzaS1saW5hLWVrcy1pc3RyaS1zdWxl0gEA?oc=5

2020-01-18 09:22:37Z
52781997440226

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Begini Penjelasan Polisi soal Hasil Autopsi Lina eks Istri Sule - Harianhaluan.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.