Search

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong MeMiles - Detiknews

Surabaya - Polisi menetapkan satu tersangka baru terkait kasus investasi bodong MeMiles. Satu Tersangka ini bertanggung jawab dalam bidang pengadaan dan distribusi reward di PT Kam and Kam.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan seorang tersangka ini berinisial W. Mulai hari ini, pihaknya telah melakukan penahanan pada W.

"Perkembangan terbaru hari ini dari tim penyidik baru menetapkan lagi satu tersangka, di mana orang yang dijadikan tersangka dalam struktur PT kam and Kam yang bertanggung jawab di bagian pengadaan dan distribusi reward," kata Luki di Mapolda Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Luki menyebut W merupakan tangan kanan dari Kamal Tarachan atau Sanjay. W juga kerap menyalahgunakan aset dari member MeMiles.
"Untuk tersangka sementara ini inisialnya w, dia ini banyak tahu kemana reward-reward ini diberikan dan uang nasabah yang dibelanjakan oleh si W ini. Dan tersangka ini juga termasuk tangan kanan serta banyak menggunakan aset," paparnya.

Dari tersangka ini, polisi telah mengamankan aset Rp 2 miliar. Aset ini berada di luar rekening induk di mana menjadi tempat Sanjay menyimpan uang ratusan miliar.

"Hari ini juga kami menyelamatkan aset member senilai Rp 2 M yang saat ini sedang diambil oleh penyidik di bank. Untuk hari ini dan beberapa kendaraan yang lain mungkin besok juga sudah akan tiba di Polda Jatim," jelas Luki.

"Ya ini di luar rekening induk dan ini rekening dari hasil tracking digital forensik serta BAP menunjukkan setelah tadi malam marathon diperiksa dan akhirnya sangat kuat di sini penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," pungkas Luki.


Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus MeMiles. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.

Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.

Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama.

Tonton video Hati-hati Investasi Ilusi:

[Gambas:Video 20detik]

(hil/iwd)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWphd2EtdGltdXIvZC00ODYxNjk4L3BvbGlzaS10ZXRhcGthbi1zYXR1LXRlcnNhbmdrYS1iYXJ1LWthc3VzLWludmVzdGFzaS1ib2RvbmctbWVtaWxlc9IBAA?oc=5

2020-01-16 09:05:18Z
52781994164572

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong MeMiles - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.